PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Komitmen terhadap pemberantasan narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, dengan ditangkapnya kembali dua orang pria yang diduga merupakan kurir sabu.
Keduanya diketahui bernama Ki (26)warga Jalan Pangeran Samudera III dan IA (37) warga Jalan Marina Permai Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.hum melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menuturkan, kedua pelaku berhasil diringkus di barak yang berlokasi di sekitar Jalan Pangeran Samudera III Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kamis (19/02/2021) sore.
Asep menambahkan, saat dilakukan penggrebekan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dari tangan Ki.
“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang tersebut dibeli dari IA yang tinggal tidak jauh dari barak Ki,” ujar Asep.
Dari tangan IA petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, 1 buah handphone, satu buah timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Asep.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. (TN)