Palangka Raya, Borneodaily.co.id- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono mengatakan, perlu adanya ketegasan aturan dan sosialisasi ulang dalam mengoptimalkan pajak alat berat.
“Sekarang ada aturan baru yang mengembalikan kewenangan ke provinsi. Karena itu, sosialisasi dan penegasan aturan sangat penting,” katanya di Palangka Raya, Senin (29/9/25).
Menurutnya, persoalan ini muncul karena perubahan kewenangan. Dahulu, pajak alat berat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun sempat dibatalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat berat bukan kendaraan bermotor.
Ia menilai, langkah inventarisasi alat berat yang beroperasi di Kalteng perlu segera dilakukan. Hal itu harus melibatkan lintas sektor, mulai dari kepolisian, aparat penegak hukum hingga dinas teknis terkait.
Purdiono juga menyoroti adanya perusahaan yang menolak membayar pajak alat berat dengan alasan unit yang dipakai berasal dari luar daerah dan pajaknya sudah dibayarkan di tempat asal pembelian.
“Banyak perusahaan beralasan alatnya sewa dari luar, misalnya dari Banjarmasin atau Kalimantan Timur. Padahal operasionalnya di sini, jadi sudah seharusnya membayar pajak di Kalteng,” ucapnya.Tim

























Users Today : 175
Users Yesterday : 946
This Month : 10749
This Year : 103235
Total Users : 985246
Views Today : 662