Palangka Raya, Borneodaily.co.id – Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh warga di daerah setempat, agar waspada terhadap kemunculan juru parkir liar saat bulan Ramadhan.
“Biasanya juru parkir liar ini muncul di tempat-tempat pedagang takjil yang ramai pembeli dan menerapkan tarif parkir di atas ketentuan. Ini harus diwaspadai oleh warga Kota Palangka Raya,” katanya, Jumat.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya ini pun kembali meminta kepada warga Kota Palangka Raya, agar membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa tarif parkir resmi untuk kendaraan roda empat seharusnya sebesar Rp3.000 dan roda dua Rp2.000, namun, di beberapa titik, ada oknum yang meminta tarif lebih tinggi hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Salah satu wilayah yang sering menjadi pusat aktivitas saat Ramadan adalah kawasan Jalan Yos Sudarso. Wilayah ini masuk dalam kawasan kota dan sering menjadi titik keramaian, terutama di depan TVRI,” ucapnya.
Tantawi juga mengingatkan agar masyarakat tetap membayar sesuai tarif yang telah ditentukan serta jika ada juru parkir yang meminta lebih dari tarif resmi, pemilik kendaraan berhak untuk menolak. Terpenting lagi, warga harapannya dapat segera melaporkan oknum juru parkir tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya untuk ditertibkan.tim
























Users Today : 866
Users Yesterday : 678
This Month : 6782
This Year : 287377
Total Users : 860382
Views Today : 2902