PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Lurah Bukit Tunggal Kota Palangka Raya Subhan Noor mengatakan ada kejanggalan dokumen tanah milik Hernandi Cs yang berlokasi di Jalan Temanggung Tawa Kota Palangka Raya.
“Kasus ini sudah ditempuh Jalur hukum dan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata Subhan Noor, Jumat (5/8/2022) Pagi.
Dijelaskan Lurah Bukit Tunggal, Kasus tanah yang diklaim oleh Hernandi Cs ini belum pernah dilakukan mediasi di Kelurahan dan dokumen yang dimiliki ada kejanggalan.
“Saya dapat informasi bahwa okumen milik Hernandi Cs ada Kejanggalan saya tau setelah pak Maladi melaporkan bahwa ada penyerobotan dan ada kejanggalan dokumen yang dimiliki Hernandi dan teman-temannya,” jelas Lurah.
Sementara itu, terkait pemanggilan saksi Lurah Bukit Tunggal belum dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalteng dan bahwa sebelumnya pihak dari pelapor sudah menerima surat SP2HP bahwa sudah ada 10 yang dipanggil dan dimintai keterangan termasuk nama Subhan Noor.
“Saya belum dipanggil sampai detik ini untuk jadi saksi terkait masalah ini,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini agak rumit karena disatu sisi berdasarkan informasi di lokasi tanah ini pernah ada putusan hukum dan di sisi lain belum pernah terjadi kasus hukum dengan pihak Hernandi Cs dengan pak maladi.
“Dokumen pak Maladi belum pernah lihat tetapi saya sudah lihat dokumen punya pak Hernandi kalau saya perhatikan surat tersebut di tahun 2010 di wilayah bukit Tunggal dan saya liat posisi nya itu bukan masuk wilayah RT nya 01 tapi di wilayah RT 05 karena sejak tahun 2013 saya dinas di Kelurahan Bukit Tunggal sebagai tenaga pengukur tanah belum pernah membuatkan surat tanah yang masuk ke temanggung tawa sampai jalan Tjilik Riwut sampai RT 05 sebelah kanan dan saat itu masih bertugas RT nya dijabat oleh Nur Samroni,” pungkasnya.
Maladi sebagai pemilik tanah mengaku bahwa lokasi tanah miliknya saat ini sedang diduduki oleh kelompok preman atau mafia tanah. Kasus pemalsuaan dokumen serta penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Marlin Runting dan Hernandi Cs ini sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan masih berjalan saya berharap pihak Kepolisian bisa menuntaskan masalah ini dan semoga bisa memberantas aksi-aksi preman atau mafia tanah karena sangat meresahkan,” beber Maladi.
Terkait dengan pemanggilan saksi yang dilakukan oleh penyidik Subdit ll Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng Maladi sangat kecewa karena dari 10 orang tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan tetapi dirinya mendengar sendiri dari Subhan Noor Lurah Bukit Tunggal mengaku belum pernah dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Pak lurah sendiri yang ngomong bahwa belum di panggil padahal saya sudah terima surat SP2HP ada 10 orang yang sudah di periksa dan dimintai keterangan termasuk lurah dan ternyata lurah belum pernah di panggil sama sekali,” tutupnya. (am)