PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat PPRC Ditsamapta Polda Kalteng yang dipimpin oleh Kanit PPRC, Iptu Eko Basuki, mengamankan satu orang pelaku bernama Rusdi (39) Kamis (26/9/2023) Pukul 01.20 Wib dinihari.
Kanit PPRC Iptu Eko Basuki mengatakan, Awalnya sedang melakukan patroli mencurigai seseorang yang sedang melintas di Jalan Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat pipet atau Bong Sabu.
“Saat akan dilakukan pemeriksaan badan pelaku yang berjalan kaki sempat membuang satu pipet atau bong sabu dan mengaku habis memakai di kawasan puntun atau kampung narkoba. Petugas menemukan satu alat pipet atau bong sabu dari tangan pelaku,” jelas Iptu Eko Basuki.
“Pelaku bernama Rusdi dan mengaku seorang penjaga malam, tetapi tidak dilengkapi dengan peralatan jaga malam. Kemudian pelaku diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (am/red)























Users Today : 191
Users Yesterday : 963
This Month : 13199
This Year : 266977
Total Users : 839982
Views Today : 456