Kuala Kapuas, Borneodaily.co.id – Penipu untuk mencari uang melakukan berbagai cara. Salah satunya bahkan nekad mengaku sebagai perempuan untuk mengelabui mangsanya. Seperti kasus yang terjadi di Kuala Kapuas ini.
Terduga pelaku penipuan berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Kotawaringin Timur Jajaran Polda Kalteng di Jl. Tjilik Riwut Gang Sanggabuana Kel. Baamang Kec. Mentaya Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng, Selasa (24/11/2020) pukul 19.30 WIB.
Pelaku HJ (27) berhasil diamakan petugas di kediamannya Jl. Tjilik Riwut Gang Sanggabuana Kel. Baamang Kec. Mentaya Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K, Kamis (26/11/2020) sore menyampaikan bahwa informasi dari korban, pelaku melalui akun media sosial Facebook menyamar menjadi seorang wanita. Percaya akan bujuk rayu pelaku, korban yang sebelumnya tidak mengetahui pelaku adalah seorang laki-laki pun percaya dan menjalin hubungan namun tidak pernah bertemu hanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan chat whatsapp.
“Atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta, dengan iming-iming pelaku mau menikah dengan korban pada tanggal 11 november 2020 korban pun bersedia memberikan uangnya kepada pelaku via transfer bank,” terang Kasat.
Namun sampai dengan waktu tersebut pernikahan belum terlaksana, korban yang merasa dirugikan dan tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kasat menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana,” jelas Kasat. (TN)