KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id — Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng, mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (10/8/2022) kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yang merupakan seorang wanita inisial SL (24) pekerjaan karyawan Honorer, warga Lungkuh Layang Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Kamis (11/8/2022) pagi.
Subandi menjelaskan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 15,8 gram, satu buah handphone merk oppo A5 2020 warna hitam, satu buah kotak rokok warna putih merk Naxan dan barang bukti lainnya yang diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (red)