KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Pemuda Km. 15,5 Handel Melati Desa Mawar Mekar Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kamis (10/6/2021) pukul 13.20 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku yaitu DY (43) warga Jl. Cilik Riwut Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng dan RU (50) warga Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Subandi, Jumat (11/6/2021).
Kasat menjelaskan anggotanya menemukan lima plastik klip kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto kurang lebih 3,63 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang diamankan oleh petugas.
Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (TN)