KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Tak henti-hentinya pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba yang marak belakangan ini terus dilakukan oleh Polres Kapuas beserta jajarannya.
Buktinya, untuk kesekian kalinya di tahun 2021, Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng bekuk tiga orang budak sabu sebut saja MA (44), KI (35) dan JB (44) yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Prov. Kalsel, Sabtu (24/4/2021) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan pada hari Selasa (27/4/2021) pagi, bahwa pada saat dilakukan penggerebekan di kapal milik JB di dermaga Perum bulog Kapuas Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng petugas berhasil mengamankan satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,79 gram serta satu buah alat isap sabu.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan dimapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba. (TN)