KUALA KAPUAS, borneodaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/1/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. menjelaskan anggotanya membekuk pelaku CL (39) di salah satu PBS (perusahaan besar swasta) Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
“Petugas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto sekitar 5,05 gram (plastik+kristal), tiga buah plastik klip kecil, satu buah pipet kaca, satu buah mancis serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (TN)