KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di Gedung Sarang Burung Walet Desa Batanjung Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja HK (39) yang merupakan warga Desa Batanjung Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Provinsi Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M.
Kasat Narkoba menerangkan bahwa anggotanya bersama resmob Polres Kapuas menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 80 gram (plastik+kristal), satu unit sepeda motor merk honda PCX warna hitam, uang tunai Rp3 juta dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (TN)