PANGKALAN BUN, BorneoDaily.co.id – Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengamankan satu orang pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Minggu (31/01/2021).
Adapun pelaku berinisial HN (19) merupakan warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, saat hendak melakukan perbuatan yang tak terpuji tersebut pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Berdasarkan keterangan korban, awalnya korban yang berusia 12 tahun berjalan kaki bersama temannya di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Saat di perjalanan korban bertemu dengan pelaku yang kemudian mendatangi dan mengajak korban untuk membantu menangkap ayam di sebuah kandang yang tidak jauh dari tempat merkeka bertemu,” beber Kasat.
Sampai di lokasi kejadian, lanjut Kasat, bukannya menangkap ayam pelaku malah memaksa korban melakukan perbuatan tak senonoh, melayani nafsu birahinya.
Pelaku saat itu berusaha menarik bahu korban hingga terjatuh ke tanah, kemudian menutup mulut korban dengan tangannya agar tidak bisa berteriak. Selain itu, pelaku juga menarik celana korban hingga robek.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos warna biru, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah celana pendek warna merah muda yang sudah robek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan / atau Pasal 285 Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (Tbn)