PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Munculnya Surat Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang struktur, komposisi dan personalia Pengurus DAD Kalteng, masa bakti 2021-2026 yang diserahkan Yakobus Kumis, selaku Sekjen MADN Ke Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, namun diduga palsu, tidak hanya merugikan pengurus DAD yang sudah dilantik, namun membuat gaduh Organisasi DAD Kalteng.
Kepada Wartawan, Rabu ( 1/11/2023 ) Siang Baron Ruhat Binti, selaku Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng, mengatakan, munculnya Surat Keputusan MADN yang diduga palsu tersebut, sangat merugikan DAD Kalteng secara Organisasi, karena sebelumnya, puluhan pengurus DAD Kalteng sudah dilantik oleh Presiden MADN, pada tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu. Ternyata nama mereka tidak tercantum di dalam SK yang diserahkan Yakobus Kumis ke polisi, kata Baron.
“SK yang diduga palsu yang Yakobus Kumis munculkan itu, diduga keras hanya untuk menyelamatkan seseorang dari proses hukum yang akan menjeratnya, namun Yakobus Kumis tidak memahami dampak negatifnya sangat besar, karena puluhan pengurus DAD Kalteng yang sah dan sudah dilantik, sangat dirugikan oleh ulahnya,” tegas Baron.
Baron mendesak DAD Kalteng secara Organisasi bersikap tegas terhadap orang yang membuat gaduh organisasi, dengan mengeluarkan SK yang diduga palsu dan bisa menimbulkan perpecahan antara sesama pengurus DAD Kalteng.
“Selain meminta DAD menyikapi masalah ini, Saya juga mengharapkan Polisi yang sudah menerima laporan terkait pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Yakobus Kumis, bertindak tegas dengan secepatnya memproses kasusnya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera terhadap terduga,” tegas Baron.
Diberitakan sebelumnya, Andreas Junaedy, salah seorang pengurus DAD Kalteng Periode tahun 2021-2026, melaporkan Yakobus Kumis, ke Polda Kalteng, karena diduga menyerahkan SK Palsu ke Penyidik pada Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Surat Keputusan MADN terkait struktur dan Komposisi Pengurus DAD Kalteng, yang diserahkan Yakobus Kumis Ke Polisi yang tidak mencantumkan nama saya diduga palsu, dan SK yang benar sesuai aturan Organisasi dan aturan hukum, adalah SK yang dibacakan saat pengurus DAD kalteng dilantik oleh Presiden MADN, saat pelantikan saya hadir dan nama saya dipanggil untuk mengikuti pelantikan,” tegas Andreas.
Saat dikonfirmasikan Wartawan, terkait adanya laporan Polisi terhadap dirinya, serta SK yang mana yang benar dan sah berdasarkan aturan MADN, apakah SK yang diserahkannya ke Polisi atau SK yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng dan Bagaimana tanggapannya terkait puluhan orang yang sudah dilantik sebagai pengurus DAD Kalteng, namun namanya tidak ada dalam SK yang diserahkannya ke Polisi, Yakobus Kumis belum memberikan tanggapan. (am)