SAMPIT, BorneoDaily.co.id – Seorang pedagang di Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kamis (23/9/2021) Pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berinisial RD (40) diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya di Jalan Moh Hatta Gang Kusuma Indah Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Sampit – Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Minggu (26/9/2021) Siang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku yang kesehariannya sebagai pedagang ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kita mengetahui keberadaan pelaku kita langsung lakukan penangkapan,” kata AKP Syaifullah.
Diuraikan Kasat Narkoba, saat itu pelaku yang sedang berada didalam kamar rumahnya kaget ketika melihat anggota kepolisian melakukan penggrebekan. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,11 gram, 1 pak plastik klip kecil, celana pendek, handphone, timbangan digital,uang Rp 200, sendok sabu dan alat hisap sabu berupa bong.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Ab)