KUALA KURUN, BorneoDailBorneoDaily.co.id – Dalam upaya untuk memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas anggota Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pria sebagai pengedar sabu.
Pelaku yang berinisial KT (38) seorang petani diamankan petugas kepolisian di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu (25/9/2021) Pukul 18.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Minggu (26/9/2021) Siang.
“Setelah kita melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Ipda Budi Utomo.
Dijelaskan Budi, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan petugas di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa, 5 paket sabu seberat 2,94 gram sabu, plastik klip kecil,tisu,kotak berlakban warna hitam,kotak rokok dan handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Gumas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (Ab)