PURUK CAHU, Borneodaily.co.id Permasalahan klaim ganti rugi oleh Noto kepada PT Borneo Prima, akhirnya menemui titik temu. Kedua belah pihak sepakat menyerahkan permasalahan tersebut melalui jalur Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya.
Dalam putusan musyawarah perdamaian adat, pembayaran atau prabea dibebankan kepada pemegang izin operasional pertambangan yaitu PT Borneo Prima sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghormati keyakinan adat istiadat, kebudayaan dan kearifan lokal masyarakat adat Dayak, sekaligus sebagai sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh leluhur.
“Sehingga hinting yang terpasang sejak tanggal 7-12 Februari itu telah dilepas pada hari minggu tanggal 13 februari 2022. Oleh karena itu, kedua belah pihak telah menerima keputusan musyawarah perdamaian adat,” beber Bertho.
Kepada Noto maka diputuskan Prabea batun palas nyarongin marua atau sebagai tanda sikap berdamai dengan masyarakat, alam dan lingkungan serta roh para leluhur, agar dijauhkan dari celaka, bahaya dan kesialan hidup dalam pekerjaan sejumlah Rp 60 juta.
“Secara garis besar antara saudara Noto dengan PT Borneo Prima sudah sudah berdamai dan tidak ada permasalahan lagi. Ini juga sebagai bentuk dukungan agar iklim investasi terus berjalan dengan baik di Kabupaten Murung Raya,” pungkas Bertho. (Mir)