KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2021, Kepolisian Sektor Hanau berhasil mengamankan 2(dua) pria terkait penyalahgunaan narkotika, Senin (15/11/2021) di 2 (dua) tempat berbeda yakni jalan Jend. Sudirman Km. 128 Ds. Derangga Kec. Hanau dan Jl. Akasia Ds. Pembuang Hulu II Kec. Hanau Kab. Seruyan.
Keduanya adalah MN alias M (42), warga Desa Pembuang Hulu II dan M alias K (40) warga Desa Derangga Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Prov. Kalteng
Dari kedua tersangka ini, Polsek Hanau berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 3.45 gram dengan rincian 16 paket memiliki berat 3.39 gram diamankan dari tangan tsk MN dan 1 paket dgn berat 0.06 gram dari tangan M alias K.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH., SIK., M.Si melalui Kapolsek Hanau Ipda Ihsan Tio Basir, S. Tr. K. mengungkapkan, bahwa 2 orang tersangka tersebut merupakan pengedar sabu yang terjaring dalam operasi antik yang digelar pihaknya tahun 2021 ini.
Dijelaskannya, bahwa M yang merupakan warga Desa Derangga Kecamatan Hanau, dimana M ini ditangkap pada 15 November 2021 lalu dengan barang bukti sebanyak 0.06 gram sabu golongan I
“ Setelah kami melakukan penyidikan kepada tersangka M ini, tidak perlu waktu lama yakni hanya dua jam saja kami kembali mengamankan tersangka MN yang merupakan satu jaringan,” ucap Ipda Basir
Diketahuinya, MN (42) ini merupakan warga Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau. Dimana pada pada saat penangkapannya di dapati barang bukti narkoba golongan I dengan berat bersih 3,39 gram,” pungkasnya. (TN)