Palangka Raya, BorneoDaily.co.id – Pelaku berinisial MH (53) yang merupakan kaum ataupun guru mengaji di masjid setempat tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat setelah mengaji.
Selasa (27/7/2022) Siang, Dalam konferensi pers Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, dengan didampingi Wakapolres AKBP Adiyatna dan Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan mengatakan bahwa kasus tersebut di laporkan ke SPKT Polresta Palangka Raya pada, Rabu (20/7/2022) Kemarin.
Kejadian bermula saat korban sedang mengaji dengan pelaku, lalu pelaku menarik tangan korban untuk dibawa ke dalam kamar mandi masjid dan mengunci pintunya. Pelaku langsung menurunkan celananya dan korban disuruh memegang kemaluannya setelah itu korban diberi uang Rp 24 ribu dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali.
“Dua santriwati lagi turut menjadi korban pelecehan seksual pelaku dengan modus yang sama.
Kedua korban yang lainnya hanya dilakukan satu kali terhadap dua korban dengan iming-iming dikasih uang. Untuk para korban diberi uang kadang dikasih uang Rp 24,50 dan 100 Ribu Rupiah,” jelas Kapolresta.
Atas kejadian tersebut para korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada siapapun.
Aksi pelaku terhadap ketiga korban dilakukan sejak bulan April hingga Juli tahun 2022 dan pelaku diamankan pada, Jumat (22/7/2022) lalu di kediamannya yang juga merupakan musholla tempat pelaku mengajar mengaji.
“Istri pelaku lalu mengecek ke kamar mandi dan menemukan suaminya sedang berada di dalam kamar mandi bersama satu orang perempuan yakni santriwati,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku pada saat mengajar mengaji terus para korban dipanggil ke kamar mandi diajak ke dalam kamar mandi dan Perbuatan tersebut diketahui istri pelaku sendiri karena curiga. Pada saat mengaji suasana musholla tersebut ramai dan banyak anak-anak yang sudah mulai mengaji tetapi istri nya tidak melihat suaminya.
“Untuk para Korban sudah dimintai keterangan dengan didampingi orang tuanya masing-masing hingga istri pelaku. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” pungkasnya. (Am)