PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, akan segera menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Nanti kalau sudah keluar keputusannya akan kita informasikan. Dalam waktu dekat surat edaran walikota yang mengatur tentang pembatasan dan penerapan protocol kesehatan akan kita tandatangani,” kata Wali Kota Palangka Raya, FairidNaparin di Palangka Raya, baru-baru ini.
Saat ini, lanjut dia, draf surat edaran tersebut sudah dia terima, namun pihaknya masih terus melakukan kajian mendalam dan menyeluruh dan matang agar nantinya peraturan tersebut tepat sasaran.
“Terlebih besok ada jadwal vaksin dan ada Forkopimda. Besok kita upayakan isi surat edaran itu kita finalkan berdasar perkembangan dan pertimbangan seluruh aspek yang ada,” kata Fairid.
Secara umum, lanjut dia, tujuan dikeluarkannya surat edaran tentang pembatasan kegiatan itu agar upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 maksimal namun roda perekonomian masyarakat tetap berjalan.
Pada draf yang telah beredar ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Antara lain memuat pembatasan-pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM)
Contohnya bagi usaha kuliner, dimana aktivitas menerima pelanggan makan di tempat hanya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB saja, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away atau dibungkus.
Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protocol kesehatan.
Adanya pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB.
“Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Fairid. (Mat)























Users Today : 124
Users Yesterday : 1598
This Month : 19731
This Year : 186590
Total Users : 1068601
Views Today : 317