PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya, memutuskan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran dari jarak jauh via daring selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, di Palangka Raya, baru-baru ini, mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari tindak lanjut surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Wali Kota Palangka Raya tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa pandemi COVID-19.
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai libur sekolah selama Ramadhan, yang meliputi libur awal Ramadhan dari 12 sampai 14 April 2021 serta libur akhir Ramadhan dan Idul Fitri dari 10 sampai 15 Mei 2021.
Akhmad berharap selama libur Ramadhan siswa Muslim memperbanyak kegiatan ibadah dan siswa non-Muslim mengamalkan ajaran agama masing-masing.
Dia juga menekankan pentingnya pendampingan dari orang tua kepada anak selama masa libur dan semasa pembelajaran dari jarak jauh.
“Tak hanya pendampingan terkait pembelajaran di sekolah tetapi juga pendampingan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 saat berada di luar rumah,” katanya. Ril






















Users Today : 1346
Users Yesterday : 1343
This Month : 32140
This Year : 198999
Total Users : 1081010
Views Today : 3658