Kuala Kapuas, Borneodaily.co.id – RK (30) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Minggu (29/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menyampaikan Sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya sebut saja bunga yang baru berumur 11 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Benar, saat ini pelaku telah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” ucap Kasat, Senin (30/11/2020) siang.
Berdasarkan informasi yang didapat, pada hari selasa (24/11/2020) pukul 18.00 WIB, pelaku menyuruh teman korban untuk membawa korban masuk ke rumah pelaku. Saat korban masuk pelaku yang tidak lain masih paman korban langsung menutup pintu rumahnya dan menutup mulut korban dengan tangannya.
Kasat menambahkan, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya dengan bujuk rayu dan memberikan uang agar bisa melakukan pencabulan terhadap korban dengan memegang kemaluan korbannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk memperjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancama pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat diakhir pembicaraan. (TN)