PALANGKA RAYA-Kementerian Keuangan RI, Direktorat Bea dan Cukai, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya pabean c Pulang Pisau memusnahkan barang milik negara berupa barang hasil penindakan dan senjata api, Rabu (2/12).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pulang Pisau di Palangka Raya, jalan Diponegoro No. 54, Palangka Raya, Kalteng. Barang yang dimusnahkan berupa barang hasil penindakan dan senjata api.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya tanggal 17 November tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Pulpis, dan surat izin Kapolri No si/2252/iv/yan.2.7/2020 untuk pemusnahan senjata api.
Serta berdasarkan surat keputusan kepala KPPBC tipe madya Pabean c, Pulang Pisau Nomor: kep-141/wbc.15/kpp.mp.04/2020 tanggal 27 November 2020 tentang pemusnahan barang yang menjadi milik Negara.
Dalam press conference kepala kantor KPPBC type C Pulang Pisau Indra Sucahyo, adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, tembakau (SKM) sebanyak 3.532 bungkus, tembakau iris 2,3 kg, cairan eliguid untuk vape ( rokok elektrik) sebanyak 95 botol atau 7,82 liter.
Kemudian minuman mengandung etik alkohol (MMEA) sebanyak 86 botol, obat-obatan terlarang sebanyak 5 strip atau 53 butir. Dan 2 senjata api yang dalam kondisi rusak berat dengan total nilai barang yang di musnahkan sebesar rp. 144.360.747.
Indra Sucahyo menambahkan dengan adanya pemusnahan tersebut Bea dan Cukai, Pulpis di Palangka Raya berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada para pelanggar sebesar rp. 169.466.000. nag