KUALA PEMBUANG, BorneoDaily.co.id – Sungguh malang penderitaan korban pencurian berinisial ZN (19) warga Kabupaten Seruyan ini. Betapa tidak, setelah barangnya dicuri, korban juga dianiaya dan diperkosa oleh pelaku AR (42).
Kejadian terungkap saat Polres Seruyan menggelar Press Realese terkait, kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19), Rabu (3/2/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,S.H., S.I.K., M.Si didamping Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono, SH dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K. mengatakan pada awak media, bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.
Kapolres Seruyan mengungkapkan, pelaku melakukan perbuatan tindak pidana perkosaan disertai pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng. Kemudian pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban.
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K. menjelaskan, bahwa sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di Desa Sedawak Kec. Marau Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat.
Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup. (TN)