PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Viral di media sosial dua hari yang lalu, seorang wanita berstatus pelajar di Kabupaten Pulang Pisau membuat heboh jagat maya karena membuat konten pornografi di media sosial melalui aplikasi media social (medsos) live dengan memperlihatkan payudaranya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RL (18) di sebuah wisma yang ada di Kota Palangkaraya, Senin (10/03/2023) malam.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadhita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Selasa (11/4/2023) Siang, mengatakan bahwa yang bersangkutan membuat konten pornografi melalui aplikasi live medsos dengan memamerkan bagian tubuhnya.
“Untuk pelaku masih duduk di bangku SMK di Pulpis dan saat ini sudah kami amankan, lantaran melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dengan penonton melalui pesan obrolan,” kata AKP Sugiharso.
Dijelaskannya Kasat Reskrim, Pelaku mengajak penonton yang melihat siaran langsungnya untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki, kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut.
Motif yang dilakukan, sehingga nekat melakukan hal yang tidak pantas tersebut karena mengalami kesulitan masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini pelaku setiap melakukan siaran langsung belum pernah mendapatkan uang sama sekali dari hasil konten pornografi tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (red)