MEDAN, Borneodaily.co.id – Salah seorang diduga pelaku Illegal Loging, ancam oknum diwartawan MitraTribrataNews yang bertugas di Kabupaten Dairi, telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Dairi, dengan Nomor : LP/B/394/X/2024/SPKT/POLRES DAIRI, Tanggal 25 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB. yang sampai saat ini belum di proses, sesuai hukum yang ada di negeri ini.
Hal ini dijelaskan Baslan Naibaho, kepada wartawan Borneodaily.co.id di Medan, melalui WhatsApp-nya, Sabtu (25/01/2025) malam.
Diduga pelaku illegal loging berinisial IG , karena belum ada tindak lanjut dari Polres Dairi, tentang laporan wartawan MitraTribrataNews tersebut. IG semakin berkoak-koak di medsos melalui akunnya menulis dengan kata-kata kotor dan penghinaan terhadap wartawan, IG dengan menulis komentar di Medsos pemberitaan yang diberitakan Baslan Naibaho, pada Sabtu (25/01/2025).
Untuk melindungi perbuatannya IG, dia menulis komentar di medsos milik Baslan Naibaho, dengan menulis oknum wartawan tersebut melakukan pemerasan.
Mengenai pencemaran dan penghinaan terhadap wartawan Mitra Tribtanews ini telah dilaporkan ke Polres Dairi, Nomor. LP/B/44/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 24 Januari 2025 pukul 15.15 WIB.
Hal ini berawal dari sebuah pemberitaan mengenai illegal loging yang duga dilakukan oleh IG, dengan terbitnya Berita tersebut membuat IG semakin emosi, diapun langsung mengancam wartawan MitraTribrataNews Baslan Naibaho.
Edy Sahputra (67) warga jalan Karantina Ujung/kompleks Asrama TNI AD Glugur Hong Medan, yang kerapkali mengikuti pemberitaan media sosial tentang pemberitaannya mengenai pengancaman dari IG. Yang tak kunjung selesai dan adalagi masalah baru yang dibuat IG tentang penghinaan terhadap wartawan Mitra Tribtanews.
“Yang satu belum selesai tambah lagi masalah baru. Apa yang diduga pelaku illegal loging itu kebal hukum,” ucapnya kepada media ini, Minggu (26/01/2025). (RP)