PURUK CAHU, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Bahitom Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya bersama Anggota BPD Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Validasi, Finalisasi dan Penetapan PKM BLT DD Tahun 2022, di Kantor Balai Desa, Selasa (22/02/22).
Ketua BPD Desa Bahitom, Misdan mengingatkan, bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkannya harus benar-benar warga yang sangat memerlukan dan layak di bantu.
“Semua data penerima PKM ini adalah Hasil Kesepakatan semua baik Pemdes, BPD maupun RT masing-masing di desa,” kata Misdan.
Dijelaskan, ada beberapa kriteria untuk KPM yaitu pertama keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Bahitomdan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan Ekstrem. Kedua kehilangan mata pencaharian. Ketiga mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Keempat Kelurga Miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD atau dari APBN. Kelima Keluarga Miskin yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan dan terakhir keenam Rumah Tangga dengan anggota Rumah tangga tunggal lanjut usia.
- Tuni selaku Kades Bahitom mengatakan, pada tahun 2022 ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah 148 Kepala Keluarga (KK), yaitu 40 persen dari jumlah Dana Desa (DD) Tahun 2022.
“Dari 148 KPM kami memilih sesuai peraturan Menteri Keuangan No.190 tahun 2022. Bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan lainnya seperti dari BPNT, PKH dan KMS reguler tidak akan menerima bantuan lagi,” tegas Tuni.
Ditambahkan Tuni, di tahun ini ada pengurangan dalam Jumlah PKM yang sebelumnya di tahun 2021 berjumlah 156, di tahun 2022 ini hanya 148 KPM. Hal ini dikarenakan Dana Desa (DD) di tahun 2022 ini ada pengurangan dari tahun sebelumnya.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan Dana BLT-DD, yang akan disalurkan melalui Pemdes Bahitom dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka sehari-hari,” tutup Tuni.
Turut hadir dalam acara ini, Camat Murung, Pendamping Lokal Desa, Mantir Adat, Tokoh Agama, Ketua RT, penghulu, Ketua Karang Taruna dan Tamu Undangan lainnya. (Mir)























Users Today : 1384
Users Yesterday : 1452
This Month : 15770
This Year : 182629
Total Users : 1064640
Views Today : 3723