PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Manyar lll Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (9/2/2023) Sore.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu-sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Satu orang sebagai pengguna narkoba bernama Muhamad Alif (27) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa,pipet kaca,korek api, handphone dan alat hisap sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023) Sore mengatakan bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan.
“Satu orang pemakai narkoba kita amankan beserta barang bukti,” kata AKP Rahail.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pemeriksaan pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih lX Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dengan didampingi ketua RT setempat anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1.150 sabu-sabu dan 386 butir pil ekstasi.
“Saat kita lakukan pengembangan orang yang diduga sebagai bandar atau pemilik sabu-sabu dan ekstasi tersebut tidak berada di tempat dan kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. (Am)

























Users Today : 1325
Users Yesterday : 1739
This Month : 4713
This Year : 211547
Total Users : 1093558
Views Today : 2575