BUNTOK, Borneodaily.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Buntok Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tanda tangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Buntok, Polres Barsel dan seluruh Kapolsek se-Barsel.
Dalam kegiatan itu sekaligus Launching aplikasi online Perpanjangan Penahanan dan Penyitaan (HADAPI) online, Selasa 2 November 2021 bertempat di aula kantor Pengadilan Negeri Buntok.
Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, ST dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel menyambut baik dan mengapresiasi serta mendukung adanya penandatanganan MoU tersebut.
Maksud dan tujuan dari MoU tersebut adalah dalam rangka menjalin kerja sama yang erat di bidang teknologi yaitu melalui aplikasi HADAPI.
“Sehingga nantinya, PN Buntok dapat mengatasi masalah pelayanan di bidang hukum atau melayani masyarakat dengan lebih baik,” katanya.
Menurut Eddy, pelayanan berbasis aplikasi merupakan tuntutan yang harus segera dilaksanakan karena sesuai dengan prinsip pelayanan prima yang melayani tidak memandang sebelah pihak, serta masyarakat harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan.
“Oleh karena, itu terobosan ini patut diacungkan jempol sesuai dengan prinsip pelayanan yang prima,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PN Buntok Frans Effendi Manurung mengatakan, pihaknya menciptakan terobosan digital aplikasi online ini bertujuan agar lebih mempermudah masyarakat dalam segala urusan serta tidak mengeluarkan biaya atau nol rupiah.
Adapun tujuan dari aplikasi HADAPI ini, agar melayani masyarakat dengan baik dan prima serta mempermudah masyarakat yang jauh berada di pedesaan luar Kota Buntok seperti akan membesuk tahanan dan perubahan akte catatan sipil dan urusan yang lainnya di PN Buntok bisa lebih mudah dan cepat.
“Tentunya keberhasilan ini bukan keberhasilan Ketua PN Buntok akan tetapi keberhasilan seluruh stakeholder warga PN Buntok untuk pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (Rul)
























Users Today : 865
Users Yesterday : 678
This Month : 6781
This Year : 287376
Total Users : 860381
Views Today : 2884