PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, kembali menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, salah satu poin dalam SE tersebut, yakni berkenaan dengan pembatasan kegiatan kerja atau perkantoran, baik di lingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni diberlakukan ketentuan menerapkan WFH 75 persen dan work from office (WFO) atau bekerja di kantor 25 persen.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan tersebut berlaku sejak tanggal 8 Juli 2021 hingga 14 mendatang. Kemudian, akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi dan perkembangan kebijakan.
“Diharapkan masyarakat dapat mentaati SE edaran ini. Agar kita semua dapat menghentikan lonjakan kasus yang terjadi akhir-akhir ini. Kita semua ingin Kota Palangka Raya dapat terbebas dari pandemi,” katanya. (Red)























Users Today : 1214
Users Yesterday : 1718
This Month : 24133
This Year : 330178
Total Users : 1212189
Views Today : 2436