PALANGKA RAYA, Borneodaily.co.id – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov Kalteng Maskur hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 Untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR), di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (8/10/2024).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Maskur mengatakan, Pemprov Kalteng sangat mendukung upaya untuk mengoptimalkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya tersebut, Bapak Gubernur telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek, sehingga memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, termasuk keluarganya,” ujarnya.
Dengan adanya program Jamsostek, sambungnya, para pekerja akan merasa lebih aman dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
“Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf (c) PMK tersebut, bahwa DBH-DR dapat dipergunakan untuk pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan, dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.
Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, mengenai PMK DBH-DR dan implementasi pemanfaatannya untuk program Jamsostek.
“Menjadi harapan kita bersama, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kalimantan Tengah akan terus semakin meningkat, dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan optimal bagi seluruh pekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan pihaknya terus berupaya membangun literasi edukasi kepada seluruh masyarakat terkait manfaat perlindungan jaminan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 ini sudah memberikan manfaat jaminan kepada 55.692 Pekerja yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah dengan total 618 milyar rupiah, dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja 50 milyar rupiah, Jaminan Kematian 33 milyar rupiah, Jaminan Hari Tua (JHT) 523 milyar rupiah, Jaminan Pensiun 10,41 milyar rupiah, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan 720 juta rupiah. Kami juga sudah membayarkan manfaat beasiswa 3,16 milyar rupiah untuk 960 anak,” sebutnya.
Ia menyebut, dengan adanya manfaat perlindungan jaminan sosial ini, dapat membantu para ahli waris atau anak-anak usia sekolah agar bisa terus mengeyam pendidikan dan tidak putus sekolah ketika kehilangan pencari nafkah mereka.
“Harapannya bagaimana melalui peran kita semua, khususnya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten agar bisa mengalokasikan dan memberikan DBH ini untuk kemanfaatan masyarakat Kalimantan Tengah,” tukasnya.
Turut hadir narasumnber dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJS Ketenagakerjaan Armada Kaban, Kepala Perangkat Daerah Prov Kalteng terkait, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kalteng, serta Peserta Sosialisasi Kabupaten/Kota. (red)