PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait bagaimana teknis penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasaran. Hal tersebut ungkap dia menyusul dengan diberlakukannya kembali HET minyak goreng per 1 Februari 2022.
“Kami masih mengkaji bagaimana penerapannya. Karena yang diatur dalam ketentuan hanya kemasan. Sedangkan minyak goreng ini jenis dan kualitasnya ada banyak,” katanya, Rabu (2/2/2022).
Rawang mengungkapkan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng, pemerintah pusat hanya mengatur ketentuan harga minyak goreng sesuai kemasan, dan tidak ada ketentuan untuk kualitas. Sehingga, masih ada produsen minyak yang enggan menerapkan standar harga sesuai HET Minyak Goreng.
“Harga minyak goreng dari tiap-tiap produsen berbeda-beda, tergantung kualitas yang ditawarkan kepada masyarakat. Untuk itu, kami pelajari dulu bagaimana penyesuaiannya,” ujarnya.
Rawang menambahkan, berdasarkan pemantauan pihaknya di sejumlah pasar tradisional dan modern di kota setempat, ketersediaan stok minyak goreng masih tergolong aman. Walau harga yang ditawarkan masih di atas HET.
“Kami tetap melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran,” sebutnya.
Kepada seluruh masyarakat, Rawang mengimbau untuk tidak panik dengan diterapkannya ketentuan HET minyak goreng di pasaran. Masyarakat diminta untuk tetap berbelanja sesuai dengan kebutuhan. (mi)