BUNTOK, Borneodaily.co.id – Realisasi target pencapaian pajak kenderaan bermotor di wilayah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah hingga bulan oktober lalu sudah hampir mendekati 100 persen dari target yang ditentukan, yakni berada di kisaran 93 persen.
Plt Kepala Unut Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Buntok Ferrary H Djala mengatakan, penerimaan pajak tahun 2021 ini mengalami kemajuan, hal ini tentu karena adanya Peraturan Gubernur no 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk kenderaan bermotor.
“Balik nama kenderaan bermotor dan pajak progresif ketiga yang sangat di sabmbut positif karena membantu meringankan beban masyarakat,khususnya yang memiliki kenderaan bermotor sehingga berimbas pada kemajuan pencapaian realisasi pajak UPT PPD Samsat Buntok.
Ferarry menjelaskan, untuk saat ini Pencapaian target pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Barito Selatan mencapai 93 persen atau Rp 7,1 miliar pada bulan Oktober lalu target ini sudah hampir mendekati 100 persen dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp 7,6 miliar.
“Untuk di ketahui peraturan gubernur No 18 tahun 2021 tentang penghapusan denda pajak kenderaan bermotor yan semula akan berakhir pada 1 Oktober, kini di perpanjang kembali sampai tanggal 30 november tahun 2021,”ucap Ferrary. (Rul)