• Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
Selasa, Mei 12, 2026
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan
No Result
View All Result
Borneo Daily - News Online Kalimantan
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan: Kejaksaan Pulang Pisau Bisa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Praperadilan Ulang

12 November 2022
in Hukum & Peristiwa, Pulang Pisau
0
Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan: Kejaksaan Pulang Pisau Bisa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Praperadilan Ulang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Borneodaily.co.id — Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadikan YH  PNS diduga korupsi bisa menimbukan kontroversi dan kecurigaan. Pasalnya, setelah YH menang memperadilankan Kejaksaan Pulang Pisau tahun 2019, selang 4 tahun YS dijadikan tersangka oleh penyidik.

Terkait hal itu, Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan, menilai kasus itu menimbulkan kecurigaan dan tanda tanya. Kenapa kasus harus 4 tahun baru dibuka, kenapa setelah kalah peradilan tidak dilanjutkan. Dengan adanya selang waktu yang cukup lama terksesan kasus itu “dipaksakan”.

BeritaTerkait

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang

Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya

Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut

“Tidak masalah dalam satu kasus bisa dibuka kembali, setelah kalah di praperadilan. Tapi seharusnya setelah kalah harus disiapkan bukti-buktinya, harusnya gak perlu lama. Masa harus menunggu 4 tahun dijadikan tersangka lagi. Itu yang menjadi muncul pertanyaan dan kecurigaan di masyarakat,” kata Pengamat Ahli Pidana Agustinus Pohan saat dihubungi via seluler.

Dia juga menjelaskan pihak YH bisa melaporkan Kejaksaan Pulang Pisau ke komisi Kejaksaan dan melakukan Praperadilan Ulang.

“Bisa dong diadukan ke Komisi Kejaksaan dan praperadilan ulang. Kenapa tidak. Biar terang menderang kasusnya. Nanti terbuka semua itu. Kan diperiksa Komisi Kejaksaan nantinya,” jelas Pohan.

Kejaksaan Kalah di Praperadilan, Setelah 4 Tahun di Jadikan Tersangka?

Perlu diketahui,  Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menetapakan YH tersangka tindak pidana korupsi (tipikor). YH pernah mempraperadilankan penyidik karena menjadikannya tersangka dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Belum  mendapat Laporan Hasil Audit Pemeriksaan BPK atau BPKP dan Januari 2019, permohonan YH dikabulakan Pengadilan saat diajukan praperadilan, dengan  Putusan Pengadilan saat diajukan praperadilan, dengan Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 1 .Pid.Pra/2019 /PN.PPS tanggal 22 Januari 2019 mengabulkan permohonan Praperadilan tersangka YH dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka No. 13.1.141/Q.2.12.7/Fd.1/11/2018 tanggal 28 November 2018 terhadap YH tidak sah dan batal demi hukum.

Terpisah Kuasa Hukum YH, Pua Hardinata mengatakan, kasus kliennya dibuka lagi 4 tahun kemudian dan YH kembali ditetapkan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau tanggal 22 September 2022.

Parahnya lagi, penyidik menggunakan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja  Pengembangan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2016  No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74 tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2016 tanggal 1 Agustus 2016.

Surat tersebut disebut  PH diperoleh penyidik, secara tidak resmi dari  orang yang tidak bertanggung jawab dan sengaja untuk menghancurkan masa depan tersangka.

“Yang orisionil atau asli SK. Nomor  HK.01.22/ KPTS/PKP –KT /IV/74  Tentang  Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak Pada Satker PKP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2016 tanggal 29 April  2016 yang  dapat  dibuktikan dengan buku agenda resmi tata kelola administrasi surat keluar pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016,” sebutnya.

Dengan menggunakan surat tanggal 1 Agustus 2016 bukan tanggal 29 April 2016, maka tersangka disebut masuk perangkap dan oleh penyidik menjadi dasar ilegalnya atas penandatanganan Kontrak Nomor  HK.02.03/SP/PKP –KT /VI/14 tanggal 27 Juni 2016 Jo. Adenddum Kontrak  No.HK.02.03/ADD-01/SP/PKP –KT/VII/14 .1, tanggal 18 Juli 2016.

Penyidik juga menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Nomor SR -636/PW15/5/2018 tanggal 20 Desember 2018 atau dikeluarkan setelah Penetapan tersangka YH tanggal 28 November 2018 dan sudah dipertimbangkan dalam Putusan Praperadilan.

Adanya LHP BPKP tersebut adalah merupakan rangkaian dari penetapan tersangka terdahulu yang dibatalkan Pengadilan dalam Praperadilan. Hingga kini penanganan kasus tipikor  telah diekspos ke media sangat berlebihan sepertinya ada sentiment.

“Artinya  selaku PPK sendiri mempertanggungjawabkan segala kegiatan pekerjaan dengan pagu anggaran Kontrak  pekerjaan mencapai Rp6,33 miliar.

Sangat aneh dengan kerugian negara sebesar Rp3,4 milyar,  karena tidak dihitung Adendum Kontrak atau los karena menggunakan rujukan surat No.HK.01.22/KPTS/PKP-KT/IV/74  tentang Pembentukan Panitia Penelitian Pelaksanaan Kontrak pada Satker PKP Provinsi Kalteng TA 2016 tanggal 01 Agustus 2016,” terangnya. (red) Bersambung!!!

Related Posts

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara
Hukum & Peristiwa

Satlantas Polres Tanah Laut Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas ke Anggota Pramuka Saka Bhayangkara

1 Mei 2026
Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang
Hukum & Peristiwa

Polsek Kurau Bantu Sembako Warga Terdampak Angin Kencang

1 Mei 2026
Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya
Hukum & Peristiwa

Kejari Bongkar Dugaan Masalah Dana Hibah Pilkada di KPU Palangka Raya

29 April 2026
Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut
Hukum & Peristiwa

Kajari Pimpin Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Eselon V di Kejari Tanah Laut

28 April 2026
Next Post
Sekda Nuryakin Harapkan UPR Bisa Menciptakan SDM Unggul di Kalteng

Sekda Nuryakin Harapkan UPR Bisa Menciptakan SDM Unggul di Kalteng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

Tebas Menantu dengan Parang Hanya Gara-gara Terganggu Suara Musik

11 Januari 2021
Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

Ibu Temukan Anaknya Gantung Diri di WC

15 Oktober 2021
Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

Begini Keterangan Kapolresta Penyebab Kematian Yongki

1 Januari 2021
Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Yongki Asto Prayogi Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

1 Januari 2021
‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

‘Raja dan Ratu Sabu Puntun’ Berakhir di Dalam Penjara

3
Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

Beredar Akun Palsu Whatsapp Kadisminfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi di Medsos  

2
Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

Pemdes Muara Untu Bangun Jalan Melalui Dana Desa (DD) Tahap-III Tahun 2020

1
Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya   

Gara-gara Sering Nonton Film Porno, Kakek Tiri Garap 2 Cucunya  

1
Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

12 Mei 2026
Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

12 Mei 2026
Konser Akbar Pesparawi Kalteng Jadi Ajang Pemantapan Kontingen Nasional

Konser Akbar Pesparawi Kalteng Jadi Ajang Pemantapan Kontingen Nasional

11 Mei 2026
Gubernur Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

Gubernur Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

11 Mei 2026

Berita Terbaru

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

Diseminasi Perekonomian Kalteng Dorong Hilirisasi dan Penguatan UMKM

12 Mei 2026
Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Peringati Hari Jadi Kalteng, Pemprov Gelar Ziarah di TMP Sanaman Lampang

12 Mei 2026
Konser Akbar Pesparawi Kalteng Jadi Ajang Pemantapan Kontingen Nasional

Konser Akbar Pesparawi Kalteng Jadi Ajang Pemantapan Kontingen Nasional

11 Mei 2026
Gubernur Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

Gubernur Dorong Pengusaha Muda Perkuat Ekonomi Daerah

11 Mei 2026
www.borneodaily.co.id

Borneodaily.co.id merupakan portal media terpercaya news online Kalimantan.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Alamat Redaksi
  • Kebijakan Privasi

Kategori

  • BUDAYA (8)
  • Buntok (151)
  • DPRD BARUT (279)
  • DPRD KAPUAS (93)
  • DPRD KOTA PALANGKA RAYA (105)
  • DPRD MURA (62)
  • DPRD PROVINSI KALTENG (220)
  • DPRD SERUYAN (135)
  • Ekonomi (86)
  • Headline (1,856)
  • Hukum & Peristiwa (3,482)
  • Iklan (1)
  • KALBAR (6)
  • KALSEL (114)
  • Kalteng (4,315)
  • KALTIM (7)
  • Kasongan (2)
  • Kasongan (17)
  • KESEHATAN (51)
  • Kuala Kapuas (84)
  • KUALA KURUN (35)
  • KUALA PEMBUANG (1,939)
  • Lain-lain (5)
  • Legislatif (47)
  • Metro Palangka Raya (933)
  • Metro Sampit (75)
  • Muara Teweh (11)
  • Nanga Bulik (7)
  • Nasional (338)
  • OPINI (24)
  • Pangkalan Bun (9)
  • Pangkalan Bun (18)
  • PEMKAB BARSEL (550)
  • PEMKAB BARTIM (7)
  • PEMKAB BARUT (336)
  • PEMKAB GUNUNG MAS (13)
  • PEMKAB KAPUAS (32)
  • PEMKAB KATINGAN (15)
  • PEMKAB KOBAR (11)
  • PEMKAB KOTIM (30)
  • PEMKAB LAMANDAU (19)
  • PEMKAB MURUNG RAYA (323)
  • PEMKAB PULANG PISAU (14)
  • PEMKAB SERUYAN (224)
  • PEMKAB SUKAMARA (3)
  • PEMKO PALANGKARAYA (469)
  • PEMPROV KALTENG (3,297)
  • Politik (41)
  • Pulang Pisau (13)
  • Puruk Cahu (66)
  • Regional (22)
  • RELIGI (12)
  • Sport (94)
  • Sumatera (8)
  • Sumatra (274)
  • Sumatra Utara (4)
  • Uncategorized (191)
1062938
Users Today : 1134
Users Yesterday : 1312
This Month : 14068
This Year : 180927
Total Users : 1062938
Views Today : 3275
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Hukum & Peristiwa
  • Kalteng
    • PEMPROV KALTENG
    • PEMKO PALANGKARAYA
    • PEMKAB KOTIM
    • PEMKAB KAPUAS
    • PEMKAB BARUT
    • PEMKAB KOBAR
    • PEMKAB GUNUNG MAS
    • PEMKAB KATINGAN
    • PEMKAB PULANG PISAU
    • PEMKAB BARSEL
    • PEMKAB BARTIM
    • PEMKAB MURUNG RAYA
    • PEMKAB LAMANDAU
    • PEMKAB SERUYAN
    • PEMKAB SUKAMARA
  • Legislatif
    • DPRD PROVINSI KALTENG
    • DPRD KOTA PALANGKA RAYA
    • DPRD KOTIM
    • DPRD KAPUAS
    • DPRD BARUT
    • DPRD KOBAR
    • DPRD GUNUNG MAS
    • DPRD KATINGAN
    • DPRD PULANG PISAU
    • DPRD BARSEL
    • DPRD BARTIM
    • DPRD MURA
    • DPRD SERUYAN
    • DPRD LAMANDAU
    • DPRD SUKAMARA
  • Regional
    • KALSEL
    • KALBAR
    • KALTIM
    • KALTARA
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lain-lain
    • OPINI
    • BUDAYA
    • KESEHATAN
    • RELIGI
    • Iklan

© 2020 Borneodaily