KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Jajaran Polres Kapuas tak main-main dalam penertiban penjualan gas elpiji 3 Kg di daerah setempat. Karena kedapatan menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) dua orang diamankan polisi di Kabupaten Kapuas.
Awalnya Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng mengamankan SA, pengecer gas elpiji 3 Kg yang menjual di atas HET di Jalan Pemuda Kuala Kapuas. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut satu lagi warga Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas berinisial AR (37) yang merupakan pemilik pangkalan turut diciduk polisi, Senin (1/3/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang,S.H.,S.I.K menjelaskan, SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah Jl. Pemuda Km. 5,5 lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
“SA tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ditemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi yang mana terlapor bukan merupakan Agen atau pun Pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap AKP Kristanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/3/2021) pukul 10.00 WIB yang dikutif dari laman Polda Kalteng.
Kristanto Situmeang menambahkan setelah dilakukan pengembangan kemudian polisi menciduk AR (37).
“Dari hasil pengembangan pelaku SA, ditemukan bahwa gas LPJ 3 kg miliknya didapatkan dari pelaku AR dari salah satu Pangkalan LPG 3 Kg di Kec. Selat, pelaku telah menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg subsidi Pemerintah yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku SA sebanyak 100 tabung gas yang ada isinya dengan harga Rp. 26.000,- yang mana SA merupakan pengecer,” jelas Kasat selasa (2/3/2021) pagi.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebesar satu juta rupiah dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.(Tbn)