MUARA TEWEH, borneodaily.co.id — Aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Barito Utara menggrebek seorang pengedar sabu di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Dari tangan pelaku petugas menemukan 15 paket sabu siap jual.
Sebuah barak yang berada di Jalan Negara RT 02, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, digrebek polisi. Saat dilakukan penggerebekan Pelaku tidak berdaya saat diringkus petugas, yang telah berada di dalam baraknya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Barito Utara, AKP Sugiya mengatakan, dalam penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG (37) karena diduga pengedar narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan belasan paket sabu seberat 3,43 gram. Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika dan diancam minimal 5 tahun penjara. (red)

























Users Today : 465
Users Yesterday : 2119
This Month : 16970
This Year : 183829
Total Users : 1065840
Views Today : 1683