JAKARTA, borneodaily.co.id – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) tidak pernah menjadi ”polisi” atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat, baik di media sosial ataupun medium lain yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum. AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apa pun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apa pun.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut, terkait tindak penipuan yang mengatasnamakan AMSI. Penipuan itu terjadi pada 26 dan 29 Januari 2023 oleh pihak yang memakai nomor WA 089602549384 dan 082169829759.
Modus pelaku dengan menakuti-nakuti tindakan pencemaran nama baik oleh korban dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang
Selain dua pernyataan itu, AMSI meminta pelaku menghentikan tindakan penipuan yang dilakukan karena melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
AMSI juga meminta media ataupun perorangan mengimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya yang mengatasnamakan AMSI. (red) 0

























Users Today : 564
Users Yesterday : 991
This Month : 20124
This Year : 151676
Total Users : 1033687
Views Today : 3903