KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id — Anggota Bag SDM Polres Seruyan berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa gunakan helm dan masker.
Kewajiban patuhi peraturan lalu lintas berlaku kepada semua pengendara baik jarak dekat maupun jauh wajib mengunakan helm standar SNI dan di masa pandemi Covid-19 ini juga di wajibkan mengunakan masker saat keluar rumah.
Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, anggota Bag SDM Polres seruyan berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan masker.
Anggota Bag SDM Polres Seruyan sampaikan bahwa kewajiban pengendara motor wajib memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm standart SNI serta memiliki SIM dan membawa STNK ranmor tersebut antisipasi laka-lantas dan pakai masker untuk menjaga kesehatan di masa pendemi covid-19, anggota Bag SDM menindak pengendara dengan memberikan teguran kepada pengendara.
Sementara itu Kabag SDM Polres Seruyan AKP Wawan Aryana menjelaskan bahwa, sebagai Anggota Polri sudah sepatutnya menghimbau dan menegur penguna jalan raya untuk melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan juga mengunakan Helm Standar SNI serta wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. (TN)