KUALA PEMBUANG, Borneodaily.co.id – Polsek Seruyan Hilir Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui anggota Polsek Seruyan Hilir melakukan patroli sambang sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng di Kelurahan Kuala Pembuang II Kec.Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prop. Kalteng, Senin (22/03/2021) siang.
Kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta mewujudkan wilayah bebas asap terus digencarkan Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, bahwa maklumat ini tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 04 tahun 2001 bahwa membakar hutan dan lahan merupakan kejahatan yang berdampak luas dari kerusakan lingkungan, masalah kesehatan dan terganggunya kegiatan masyarakat lainnya.
Diharapkan dengan adanya Maklumat Kapolda Kalteng ini bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah, jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (TN)