KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Setelah melalui berbagai upaya pasca pengumuman dinonatktifkanya ratusan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akhirnya menganulir keputusannya.
Penganuliran tersebut disampaikan langsung oleh Pjs Direktur PDAM Kapuas Kristanto Suryadhi di Kantor PDAM Jalan Mahakam Kuala Kapuas, Rabu (26/1/2022) petang sekitar pukul 17.30 Wib.
“Kami menganulir keputusan yang sudah kami sampaikan kemarin sekitar 288 orang pegawai tetap dan Capeg, itu kembali masuk bekerja mulai besok,” kata Kristanto disambut tepuk tangan karyawan.
Terkait karyawan kontrak, Kristanto menyebutkan bahwa akan ada pemberhentian untuk yang memang telah habis masa kerjanya.
“Kami akan mengevaluasi seperti hasil sebelumnya, akan ada karyawan kontrak yang memang telah habis masa kerjanya itu kita berhentikan dan sebagian Capeg,” ucapnya.
“Karena memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan dengan 433 orang jumlah karyawan,” imbuhnya.
Sedangkan terkait hak-hak karyawan kontrak tersebut, menurut Kristanto itu akan tetap dibayar secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.
Kemudian bagi karyawan yang semula dinonaktifkan dan kemudian mulai Kamis (26/1/2022) diminta kembali untuk bekerja, untuk sementara akan digaji 80 persen.
“Bagi pegawai yang besok kembali bekerja, untuk sementara sambil kondisi keuangan memungkinkan kami akan membayar 80 persen dari gaji,” sebutnya.
“Tapi yang 20 persennya diangap sebagai hutang perusahaan kepada karyawan dan itu akan dibayarkan setelah kondisi keuangan memungkinkan untuk melakukan pembayaran,” pungkas Kristanto. (Lg/red)