PALANGKA RAYA, borneodaily.co.id – DPRD Kalimantan Tengah meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap keberadaan guru tidak tetap (GTT), terutama menjelang rencana penghentian pengangkatan tenaga non-ASN pada 2027. Pengangkatan GTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan kepastian status sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga pengajar di sekolah.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan keberadaan GTT masih dibutuhkan di sejumlah sekolah. Kondisi tersebut membuat kebijakan terkait tenaga non-ASN perlu dipersiapkan dengan matang agar tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan.
Menurutnya, sebagian GTT saat ini masih memperoleh penghasilan melalui dukungan operasional sekolah, termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun kontribusi komite sekolah.
“Kalau saya, lebih baik GTT itu dipermanenkan. Karena sekarang guru-guru tidak tetap itu membebani sekolah-sekolah. APBD hanya sebagai penunjang. Banyak guru yang digaji oleh sekolah, baik dari dana BOS maupun dari komite sekolah. Itu yang terjadi,” ujar Sugiyarto, Jumat (24/7/2026).
Ia meminta pemerintah mulai mengantisipasi dampak kebijakan penghentian tenaga non-ASN sejak sekarang. Menurutnya, tanpa langkah penyelesaian yang jelas, sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi proses belajar mengajar, terutama di sekolah yang masih bergantung pada tenaga GTT untuk memenuhi kebutuhan guru.
“Kalau untuk tahun 2026 masih aman. Tapi tahun 2027 itu harus diperjuangkan. Jangan sampai mereka diberhentikan. GTT itu masih banyak. Mereka berharap statusnya bisa dinaikkan menjadi PPPK,” katanya.
Sugiyarto menilai pengangkatan GTT menjadi PPPK tidak hanya berkaitan dengan kepastian status dan kesejahteraan guru. Kebijakan tersebut juga dapat membantu pemerintah memastikan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah tetap terpenuhi.
Ia mendorong agar guru honorer yang telah lama mengabdi menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam proses penataan tenaga pendidik. Dengan demikian, kebutuhan guru di sekolah dapat dipenuhi sekaligus memastikan pembagian jam mengajar berlangsung secara proporsional.(red)






















Users Today : 1171
Users Yesterday : 1718
This Month : 24090
This Year : 330135
Total Users : 1212146
Views Today : 2316