KUALA KAPUAS, BorneoDaily.co.id – Unit Resmob Polres Kapuas dibantu unit Reskrim Polsekta Selat dan Pospol Terusan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng, Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. menjelaskan, pihaknya pada Sabtu (20/2/2021) pagi, mengamankan pelaku sebut saja RY (19) dan YS (20) merupakan warga Kec. Bataguh Kab.Kapuas Prov. Kalteng.
“Dari hasil keterangan korban, kejadian pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB pelaku masuk ke rumah korban melalui lobang di atas pintu rumah. Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “Kalau mau selamat diam“.
Kemudian pelaku langsung memperkosa korban secara bergantian dan korban tidak bisa melakukan perlawanan karena salah satu pelaku memegangi tangan dan menutup mulut korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang Kasat.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan tindak pidana Perkosaan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kasat. (TN)