KUALA KAPUAS, Borneodaily.co.id – Polsek Kapuas Murung di Back Up Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Tajapen Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Rabu (10/3/2021) siang.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku MU (28) warga Desa Tajapen Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kapolsek Kapuas Murung, Jumat (12/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku melakukan pencurian di warung milik korban dengan menjebol lantai warung yang terbuat dari kayu.
“Saat dicek oleh korban barang-barang berupa rokok berjumlah 248 bungkus dengan berbagai macam merk dan uang tunai milik korban yang berada di warung telah hilang,” tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kapuas Murung guna pemeriksaan lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (TN)