PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Anggota gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan Ditsamapta melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba di Jalan Rindang Banua Komplek Puntun, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (28/9/2021) Pukul 10.43 WIB.
Penggrebekan ini dilakukan di sebuah rumah milik seorang bandar besar di kawasan tersebut yang diketahui bernama Saleh. Kegiatan ini dilakukan karena masih maraknya peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu dua orang diamankan ke kantor polisi. Keduanya diamankan karena berusaha kabur saat melihat anggota Raimas Ditsamapta Polda Kalteng ketika melakukan pengamanan kegiatan Kepala BNNP Kalteng bersama Dirresnarkoba, saat melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut.
“Pelaku langsung dikejar oleh anggota dari Raimas Back Bone dan berhasil diamankan,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku petugas menemukan puluhan juta uang hasil dari penjualan sabu-sabu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip, sedotan sabu dan senjata tajam.
Kedua pelaku yang berinisial AN dan AL ini langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang lainnya.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ab)
























Users Today : 617
Users Yesterday : 1349
This Month : 7325
This Year : 174184
Total Users : 1056195
Views Today : 1680