PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Seorang pria bernama Yayanto (28) asal Kabupaten Kapuas yang berprofesi sebagai supir, diamankan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Diketahui pelaku melakukan pengiriman sabu-sabu yang dipesan oleh salah satu temannya dari Aceh melalui jasa pengiriman ekspedisi. Pelaku diamankan pada, Rabu (2/3/2022) Siang di sebuah penginapan Jalan Madang Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (6/3/2022) Siang, mengatakan bahwa pelaku merupakan jaringan antar provinsi.
“Pelaku melakukan pemesanan sabu dari Aceh melalui jasa pengiriman ekspedisi,” kata Kompol Asep Deni Kusmaya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, setelah mendapat laporan bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan setelah adanya kesepakatan antara keduanya, lalu barang tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Kota Palangka Raya.
“Kita menggunakan teknik control delivery guna mengetahui siapa pemilik atau penerima barang tersebut dan sabu tersebut akan diedarkan di Kalteng,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 59,5 gram, satu buah plastik hitam dan putih, dua buah foam net, jaring buah dan satu unit ponsel merk Realme warna hijau.
“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ab)