PALANGKA RAYA, BorneoDaily.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang tetangkap tangan miliki paket diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria berinisial HM (54) dilakukan petugas di sekitaran Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, pria paruh baya tersebut tertangkap tangan oleh petugas memiliki sebanyak 32 (tiga puluh dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,35 gram disimpan HM pada wadah sejenis toples terbuat dari plastik ketika ditangkap petugas,” ungkapnya kepada media, Jumat (9/7/2021) pagi.
Kompol Asep menambahkan, HM terancam disangkakan Pasar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk saat ini HM mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas dari Satresnarkoba,” pungkasnya. (TN)