BUNTOK, BorneoDaily.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, berhasil meringkus dua bandar Narkoba dalam waktu hampir bersamaan dengan jumlah barang bukti mencapai 8,36 gram narkotika jenis sabu.
Hal tersebut dijelaskan dalam Press Release ungkap kasus Narkoba bertempat di Aula Pucuk Rebung Mapolres Barsel Jalan Soekarno Hatta Desa Sababilah, Buntok, Kalteng, Senin (21/2/2022).
“Kedua tersangka kita amankan dalam kurun waktu hampir bersamaan pada Sabtu (11/2/2022) lalu,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Waka Polres Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K., M.M. saat press release.
Kapolres menyebutkan, dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya berinisial MA (27) warga Amuntai, Hulu Sungai Utara, Kalsel dengan Barbuk seberat 3,26 Gram. Kemudian dilakukan pengembangan tidak lama ditangkap lagi satu tersangka berinisial KS (27) warga Kelurahan Hilir Sper, Buntok, dengan Barbuk seberat 5,10 Garam.
“Terhadap kedua tersangka kita kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun,” imbuh Kapolres
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, proses penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang masuk melalui inovasi Centang Biru whatsApp Kapolres Barsel yang kemudian dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba.
“Sehingga alhamdulillah, tim kita berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang buktinya,” ucapnya.
Orang nomor satu dijajaran Polres Barsel itu menyebut, Polres Barsel serius dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba diwilayahnya serta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Barito Selatan,” tegasnya. (TN)