Buntok, Borneodaily.co.id – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24, 85 gram di halaman Mapolres Barsel yang lama Jalan Tugu, Buntok, Prov. Kalteng, Senin (21/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Dandim 1012/Buntok, Kajari Barsel, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Anggota DPRD Barsel serta Penasehat Hukum Tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung menjelaskan, narkotika jenis sabu seberat 24,85 gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka inisial O (35) pada bulan November lalu.
“Hal ini tentunya menjadi komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap Narkotika terutama di wilayah hukum Polres Barsel,” tegas Agung.
Pihaknya sangat berharap kerjasama yang baik dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat membantu upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya tindak kejahatan terkait peredaaran Narkoba di daerah setempat. (DEN)
























Users Today : 921
Users Yesterday : 4142
This Month : 28324
This Year : 61404
Total Users : 943415
Views Today : 1358