TAMIANG LAYANG, BorneoDaily.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi Kupon Putih, Jumat (20/08/2022).
Kapolres Bartim AKBP Viddy dasmassela,S.H S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan, Penangkapan kedua pelaku penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
“Penangkapan terduga pelaku dengan Inisial LE (64) adalah warga Desa Onelako dan SR (43) warga Kec Benua Lima ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan Judi Kupon Putih di Desanya yang akhirnya dilaporkan kepada personel kami pada hari Jumat 19 Agustus Tahun 2022,” tuturnya.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Benua Lima mengamankan terlapor pada sebuah kos di salah satu desa Kecamatan Benua Lima, Kab. Bartim, Prov.Kalteng.
Dari tangan terlapor diamankan uang tunai sebesar Rp949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE, dan satu buah catatan kecil.
Kasat Reskrim Polres Bartim mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana kupon putih tersebut. (TN)