NANGA BULIK, BorneoDaily.co.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Polda Kalteng, berhasil membekuk pengedar narkoba lintas provinsi berinisial HR, yang dibawanya dari Kalimantan Barat di saat melintas di Jl. Lintas Trans Kalimantan KM.18 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng.
Dari tangan tersangka diamankan 9 bungkus plastik yang diduga sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih dan apabila diuangkan bernilai sekitar Rp3 miliar dan rencana sabu tersebut hendak diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabagops AKP Agus Priyo Wibowo, dan Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia mengatakan penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat dan dikembangkan di lapangan.
“Dari tangan pelaku, kita mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.774,95 gram atau 1 Kilogram lebih,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo dalam Konferensi Press di aula Joglo Polres Lamandau, Selasa (19/1/2021).
Arif menyebutkan bahwa anggota sudah lama melakukan pengintaian, jadi membutuhkan waktu lama untuk melakukan penangkapan karena pelaku termasuk licin dalam beroperasi mengedarkan sabunya.
Bersamaan dengan itu Kasat Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, menceritakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada laki-laki dewasa memiliki Narkotika berjenis sabu dari kota Pontianak, Kalimantan Barat akan di bawa ke Kalimantan Tengah, dengan menggunakan mobil Mazda berwarna abu-abu, yang akan menuju Provinsi Kalimantan Tengah melewati Kabupaten Lamandau.
Kemudian pada hari Minggu tanggal (17/1/2021) tersangka yang disampaikan oleh masyarakat benar melintas, anggota Satreskrim Narkoba langsung menghentikan kendaraan dan langsung melakukan penggeledahan badan. Namun saat itu tidak ditemukan apa-apa. Kemudian anggota melakukan penggeledahan di mobil dan berhasil menemukan 1 buah rangkaian Boong alat untuk menghisap sabu-sabu dan 9 bungkus paket sabu-sabu yang disimpan di bangku depan sebelah kanan di dalam jok kursi.
“Setelah kita lakukan penyelidikan bahwa pelaku tersebut merupakan sindikat pengedar antar lintas provinsi,” jelas Rudia.
Tersangka HR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 115 ayat 2, subsiber 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, undangan-undng Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. (TN)