PURUK CAHU, Borneodaily.co.id — Dalam waktu yang berdekatan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng berhasil mengamankan dua wanita berinisial F (42) dan MS (37) di waktu dan tempat yang berbeda karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Terkait itu, Polres Mura menggelar Press Release. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H didampingi Wabup Mura sekaligus Ketua BNK Rejikinoor, S.Sos dan Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, S.H, Kamis (02/06/2022) pukul 09.00 Wib.
Kapolres Mura mengatakan, kedua wanita tersebut adalah berinisial F (42) asal Kab. Tanah Bumbu, Kalsel yang berdomisili didesa Mangkahui, Kec. Murung diamankan hari Rabu (11/05/2022) pukul 14.00 Wib diparkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu yang saat digeledah kepadatan membawa Narkotika jenis Sabu seberat 2,80 gram.
“Sedangkan MS (37) wanita asal Kab. Tanah Bumbu, Kalsel yang berdomisili di Bambueng Desa Takajung, Kec. Seribu Riam diringkus karena saat digeledah petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 99,85 gram dikamar salah penginapan dipelabuhan Kota Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya pada hari Kamis (26/5/2022) pukul 16.00 Wib,” jelas Kapolres.
Selain barang-barang haram tersebut petugas juga juga telah mengamankan barang bukti lainnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di tahanan Mapolres Mura. Tersangka F (42) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka MS (37) dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.
Kapolres Mura juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.
”Jika ada mengetahui peredaran Narkoba agar memberitahukan ke aparat kepolisian, agar Negeri yang kita cintai dapat terhindar dari bahaya Narkoba, sehingga kita dapat membangun Murung Raya bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres. (TN/red)